Pemerintah mengizinkan moda transportasi untuk bisa beroperasi ke luar daerah. Namun, hal ini hanya berlaku bagi perjalanan ke luar daerah bukan mudik.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengubah aturan soal larangan mudik. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan pemerintah tetap melarang mudik, hanya saja menjelaskan ada kegiatan yang bisa dikecualikan dari larangan mudik.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5).
Adita menambahkan semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
"Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB," jelas Adita.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 keluar surat edaran. Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
[Gambas:Video 20detik]