Ingat! Larangan Mudik Tidak Dicabut

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Ingat! Larangan Mudik Tidak Dicabut

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 06 Mei 2020 21:00 WIB
Ingat! Larangan Mudik Tidak Dicabut
Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (Hasrul Nawir/detikcom)
Pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

Baca selengkapnya di sini:
Hide Ads