3 WNI ABK yang Dilarung ke Laut Dapat Gaji dan Santunan?

3 WNI ABK yang Dilarung ke Laut Dapat Gaji dan Santunan?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 07 Mei 2020 14:00 WIB
3 Jenazah ABK WNI yang Dilarung ke Laut Disebut Idap Penyakit Menular
Foto: Tangkapan layar
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menjamin hak-hak para anak buah kapal (ABK) yang meninggal pada kapal berbendera China. Lewat video yang viral beredar di media sosial para ABK ini jenazahnya dilarung ke laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Sudiono memastikan bahwa keluarga para ABK akan mendapatkan hak-haknya. Hak tersebut berupa pembayaran gaji dan santunan untuk ABK selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono lewat keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudiono juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut dan bekerja di kapal baik berbendera Indonesia maupun asing untuk memperhatikan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) yang dimiliki keagenan awak kapal (manning agent) tempatnya bekerja.

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Sudiono.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyebutkan bahwa saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China ini sudah ditangani oleh Pemerintah. Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Cara Penanganan ABK Meninggal
Sudiono juga sempat soal penanganan ABK yang meninggal di kapal yang sedang berlayar. Dia menjelaskan hal ini diatur dalam dalam ILO Seafarer's Service Regulation dan Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 tahun 2009.

Dia menjelaskan ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan jasadnya ke laut.

Selain dilarung ke laut, apabila jenazah berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya, dengan catatan kapal memiliki freezer. Jenazah juga dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarers Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Sudiono.




(fdl/fdl)

Hide Ads