Pemerintah memutuskan untuk menanggung biaya perawatan pasien positif virus Corona (COVID-19) melalui BPJS Kesehatan sebagai verifikator. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar Rumah Sakit (RS) memberi pelayanan terbaik bagi pasien yang terjangkit virus Corona.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti mengatakan sudah ada 95 RS yang mengajukan klaim untuk 1.389 pasien Corona. Namun pihaknya baru memberikan uang muka Rp 22 miliar untuk 82 RS dengan jumlah 931 pasien.
"Kami mengimbau RS harus segera mengajukan klaim. Kami sudah memberikan uang muka kepada RS yang memenuhi syarat sebesar Rp 22 miliar dari 82 RS untuk 931 pasien. Sedangkan dari hasil verifikasi BPJS kami baru menerima 3 RS sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat untuk verifikasi," kata Hesty melalui YouTube BNPB, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hesty mempersilakan semua RS yang memenuhi kriteria untuk menangani pasien COVID-19 mengajukan klaim. Dengan catatan tidak melakukan kecurangan dalam pengajuan jumlah klaim pasien.
"Dengan mengajukan klaim diharapkan dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan keselamatan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien. Tetap menjaga jarak, selalu cuci tangan dan petugas RS-nya dapat memakai APD sesuai level-levelnya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan semua kebijakan terkait pengajuan klaim telah disosialisasikan kepada seluruh cabang BPJS Kesehatan dan RS, sehingga diharapkan RS bisa mengajukan klaim dengan benar.
"Kami BPJS Kesehatan telah memberikan informasi secara detail sehingga diharapkan ke depan RS mampu menyampaikan pengajuan klaim secara benar dan secara mudah," imbuhnya.
(ara/ara)