Kenapa Pengusaha Bus Kecewa Transportasi ke Luar Daerah Dibolehkan?

Kenapa Pengusaha Bus Kecewa Transportasi ke Luar Daerah Dibolehkan?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2020 19:00 WIB
Puluhan pengusaha Elf gelar aksi manasi mesin di pinggir lapangan Kridosono, Blora.
Foto: Febrian Chandra/detik.com
Jakarta -

Pengusaha otobus kecewa pemerintah tarik ulur soal izin operasi transportasi ke luar daerah. Mereka menilai pemerintah terlalu mementingkan pebisnis daripada menekan penyebaran virus Corona.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tarik-ulur. Menurutnya, kalau memang mau menekan virus Corona lebih baik transportasi ditutup saja.

"Pemerintah ini mau lihat sisi mana sih? Kalau mau lihat kemaslahatan bangsa ditutup aja sama sekali. Kalau ekonomi ini kan trigerred-nya karena Lion Air kemarin kalau menurut saya," kata pria yang akrab disapa Sani kepada detikcom, Kamis (7/5/2020).

"Nampak sekali pemerintah terlalu mendukung pebisnis, kami kecewa," tegasnya.


Sani juga bicara soal alasan pemerintah membuka lagi transportasi salah satunya untuk memperlancar arus logistik. Menurutnya, daripada membuka akses penumpang, kalau tujuannya memperlancar logistik lebih baik berikan relaksasi angkutan darat pengangkut orang mengangkut barang.

"Kan kalau pebisnis ini kan bisa by phone, by Zoom segala macam. Kalau memang alasannya logistik, kenapa nggak keluarkan aja aturan alih fungsikan angkutan orang ke barang buat kita," kata Sani.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sani mengatakan di tengah kondisi seperti ini pemerintah menutup semua akses transportasi demi menekan penyebaran virus Corona. Pihaknya pun akan mendukung, asalkan pemerintah juga mau membantu pengusaha bus, setidaknya berikan BLT dan bantuan relaksasi pinjaman.

"Lebih baik pemerintah itu tegas saja untuk setop semua. Kami nggak masalah asal konsekuensinya dipenuhi, kami juga dibantu, BLT dan soal relaksasi perusahaan pembiayaan," jelas Sani.

Sebagai informasi, kriteria perjalanan yang diperbolehkan diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 no 4 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut mereka yang boleh berpergian ke luar daerah adalah masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, ada juga perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat ke luar daerah, ataupun perjalanan keluarganya. Lalu yang terakhir adalah para warga negara Indonesia yang baru saja dipulangkan dari negara rantau, baik untuk bekerja maupun belajar.



Simak Video "Video Puluhan Bus Bekas TransJakarta Hangus Terbakar di Jakbar"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads