Sanksi Menanti Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Karyawan

Sanksi Menanti Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Karyawan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 09 Mei 2020 22:07 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap mewajibkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Pemerintah menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan THR-nya kepada para karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan tetap memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR. Meskipun pemerintah memberikan sedikit kelonggaran kepada para pengusaha untuk membayarkan THR lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19).

"Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya," ujar Ida dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayarkan THR maka akan ada keringanan dalam pembayarannya. Namun, antara perusahaan dan karyawan harus melakukan dialog untuk menghasilkan solusi bersama.

Dengan membuka ruang dialog, maka pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Misalnya dengan membayarnya secara bertahap, atau bagi perusahaan yang melakukan penundaan harus dijelaskan kapan THR itu akan dibayarkan.

ADVERTISEMENT

"Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja. Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit," kata Ida.

Oleh karena itu itu, ia meminta agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif. Ida juga berharap setiap gubernur membentuk pos komando (Posko) THR keagamaan tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Corona. Para gubernur juga diminta menyampaikan SE ini kepada bupati dan walikota, serta pemangku kepentingan lain di wilayahnya.

Dalam penyusunan SE THR ini, Ida menyatakan Kemenaker telah beberapa kali berdialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan juga serikat pekerja/serikat buruh.⁣⁣⁣⁣⁣




(ara/ara)

Hide Ads