Jakarta -
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia telah merilis realisasi penanaman modal Triwulan I Tahun 2020 (periode Januari-Maret 2020). Dalam laporan tersebut tercatat realisasi penanaman modal di Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp 20,1 triliun yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai US$ 0,91 Miliar atau setara Rp 13,1 triliun dengan kurs APBN 2019 US$1= Rp 14.400 dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 7 triliun.
Realisasi PMA Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama secara nasional. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menilai bahwa minat investasi di Jakarta cukup tinggi sekalipun pada kondisi pandemi.
"Triwulan pertama ini memang cukup berat karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada pelemahan perekonomian dunia. Namun tentunya masih ada kabar baik dimana Jakarta masih menjadi yang terdepan dalam hal pencapaian realisasi investasi Penanaman Modal Asing. Kami terus berusaha dapat meraih target Realisasi Investasi Tahun 2020 yang telah ditetapkan, sebesar Rp 110 triliun." ujar Benni dalam keterangan persnya yang dikutip Minggu (11/5/2020).
Benni mengungkapkan pada Triwulan pertama ini sektor usaha yang menopang Realisasi PMA di Jakarta didominasi oleh bidang usaha Telekomunikasi. Sementara untuk realisasi PMDN Benni mengaku bahwa ada beberapa proyek besar yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk hal ini dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BKPM RI sekaligus menyusun strategi dalam meningkatkan realisasi investasi di tengah Pandemi.
"kondisi Pandemi Covid-19 ini berdampak pada sistem kerja perkantoran di Jakarta. Oleh karenanya, masih ada beberapa proyek yang memiliki nilai investasi besar namun belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk itu kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BKPM sekaligus membahas strategi dalam meningkatkan realisasi investasi di tengah Pandemi Covid-19," imbuh Benni.
Ribuan Proyek Investasi Mencatat RealisasiBenni merinci Realisasi Investasi DKI Jakarta terdiri dari Realisasi PMA sebesar Rp 13,1 triliun dengan 3.994 proyek dan merupakan tertinggi di Indonesia berdasarkan lokasi serta Realisasi PMDN sebesar Rp 7 triliun dengan 2.963 proyek.
"Total terdapat 6.957 proyek PMA dan PMDN yang tercatat dalam Realisasi Investasi selama Triwulan 1 tahun 2020. Jumlah proyek investasi di DKI Jakarta merupakan yang terbanyak secara nasional. Hal ini membuktikan bahwa investasi masih menggeliat di tengah Pandemi. Semoga ini berita baik bagi perekonomian Ibu Kota" ujar Benni
Lebih lanjut Benni merinci Kota/Kabupaten Administrasi di Provinsi DKI Jakarta yang mencatatkan kinerja realisasi investasi selama Periode Triwulan I Tahun 2020 yaitu Jakarta Selatan sebesar Rp 10,7 triliun (53,2%); Jakarta Pusat Rp 4,7 triliun (23,6%); Jakarta Timur Rp 2,6 triliun (12,7%); Jakarta Barat Rp 1,6 triliun (7,8%) dan; Rp 0,5 triliun (2,6%) untuk wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Administarsi Kepulauan Seribu.
"Jakarta Selatan menjadi Kota Administrasi yang mencatatkan realisasi investasi baik PMA dan PMDN tertinggi pada periode Triwulan I Tahun 2020," ujarnya.
Sementara untuk asal negara dengan realisasi PMA terbesar di Jakarta terdiri dari Singapura dengan nilai investasi sebesar US$ 0,60 Miliar atau 65,2% dari jumlah realisasi investasi PMA (US$ 0,9 Miliar), di urutan kedua ada Republik Rakyat Tiongkok dengan nilai investasi sebesar Rp US$ 0,12 Miliar (13,6%), kemudian Jepang sebesar US$ 0,10 Miliar (11,3%) dan Hong Kong sebesar US$ 0,01 Miliar (1,6%).
"Singapura menjadi negara dengan realisasi PMA tertinggi di DKI Jakarta pada periode ini. Kita akan terus menjajaki peluang- peluang investasi dari negara lain dengan terus melakukan promosi, sosialisasi perizinan dan nonperizinan serta instrumen- instrumen lainnya yang membuat investor tertarik untuk berinvestasi, tentunya berbagai kegiatan tersebut akan kami sesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19" kata Benni.
Upaya Peningkatan Realisasi Investasi
Sejak awal tahun 2020 DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan inisiatif untuk mendorong peningkatan kinerja investasi, diantaranya dengan penyelenggaraan urusan penanaman modal sampai ke tingkat kelurahan.
"Inovasi Layanan berupa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal menjadi tanggung jawab Service Point sampai tingkat kelurahan, merupakan satu-satunya dan pertama yang dilakukan Perangkat Daerah DPMPTSP di Indonesia" imbuh Benni.
Lebih lanjut Benni menerangkan hal ini telah dilaksanakan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanakan Penyelenggaraan Pengelolaan Penanaman Modal di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada Unit Pengelola (UP) PMPTSP tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan dan pihaknya juga telah melakukan penajaman pengendalian penanaman modal berupa mitigasi ulang potensi investasi masing-masing sektor pada setiap wilayah.
"menyusun beberapa insentif dan disinsentif Penanaman Modal sebagai upaya meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di Provinsi DKI Jakarta serta melakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait sinkronisasi realisasi investasi dan proyek -proyek potensial yang perlu dimonitor agar taat dalam melaporkan LKPM," terang Benni.
Sementara dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Benni memastikan bahwa pelayanan perizinan dan non perizinan tetap berjalan dengan baik. Para investor yang ingin melakukan pengajuan izin/nonizin dapat memanfaatkan inovasi layanan daring yang disediakan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi JakEVO https://jakevo.jakarta.go.id
Selain itu investor juga dapat memanfaatkan layanan asistensi pengurusan izin dan nonizin oleh Petugas Penyuluh Izin/Nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, mulai dari pengajuan berkas permohonan sampai dengan penerbitan dokumen izin/nonizin.
"Optimalisasi layanan daring merupakan salah satu ikhtiar kami untuk meningkatkan realisasi investasi di Jakarta sekaligus meyakinkan kepada investor bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki fitur- fitur yang memungkinkan mereka untuk mengurus perizinan/nonperizinan #BisaDariRumah," ujar Benni.
Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
"bahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id." Ujar Benni.
Pembayaran Retribusi perizinan tertentu dilakukan #BisaDariRumah dengan terlebih dahulu petugas mencetak Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang disampaikan kepada pemohon. Kemudian pemohon dapat melakukan pembayaran #BisaDariRumah dengan memanfaatkan pembayaran daring yang berlaku pada sistem perbankan Bank DKI melalui JakOne Mobile atau Aplikasi Tokopedia
Simak Video "Video: BKPM Catat Investasi Rp 2 Ribu T Gagal Masuk RI di 2024, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]