Apabila terpaksa harus pulang, Ida meminta agar para pekerja bisa memenuhi terlebih dahulu standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, kita imbau PMI untuk menunda kepulangannya sampai wabah Corona dapat teratasi. Kepulangan PMI dapat dilakukan bagi yang habis masa kontrak kerjanya, PMI yang habis masa visa kerjanya, atau PMI yang dideportasi," kata Ida dalam keterangannya, Minggu (10/5/2020).
Ida mengatakan akan berkoordinasi dengan perwakilan negara Indonesia di negara penempatan dan Atase Ketenagakerjaan untuk memastikan pelindungan bagi pekerja yang bertugas di luar negeri.
Pihaknya juga menyatakan telah berkomunikasi dengan pengguna atau majikan, maupun agen penempatan. Hal ini dilakukan agar pekerja yang telah habis masa kontrak dapat terus dibantu dan difasilitasi untuk tetap tinggal sementara di negara penempatan.
"Kami juga berkoordinasi agar PMI yang tidak bekerja sebagai akibat kebijakan physical distancing, agar gajinya tetap dibayar dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh negara penempatan, " kata Ida.
Selain itu, Ida juga mengimbau seluruh PMI agar tidak keluar dari tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak. Itu pin harus dengan menggunakan masker, serta menjauhi pusat keramaian.
"Kami koordinasi secara teknis dengan labour departmen negara tujuan penempatan untuk memberikan imbauan kepada para pemberi kerja, agar PMI menjauhi pusat keramaian dan menggunakan masker apabila akan keluar dari tempat tinggal," ujar Ida.
Kemnaker juga sudah membentuk tim pelaksanaan piket dalam rangka memonitor dan menjawab secara aktif hotline layanan pelindungan WNI. Termasuk bagi pekerja terkait COVID-19, serta menyampaikan update informasi tentang kondisi para pekerja di negara penempatan masing-masing.
(dna/dna)