Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Hal itu diperkenankan dengan catatan disepakati oleh para pekerja.
Namun Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alexander Stefanus Ridwan mengatakan sudah ada mal yang membayarkan THR kepada para pekerja. Menurutnya pemberian THR tergantung masing-masing kondisi mal.
"Ada yang sudah dibayar full. Mal yang sudah bayar (THR) full juga ada, tergantung kondisinya masing-masing," kata Stefanus kepada detikcom, Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stefanus tak mau menyebutkan secara spesifik nama dan daerah mal yang sanggup bayar THR tersebut. Yang jelas salah satunya ada yang berada di Jakarta.
"(Daerah yang kena PSSB) juga ada yang sudah bayarkan THR-nya. Jakarta ada, daerah lainnya. Tergantung kondisi keuangannya lah walaupun pendapatan nggak ada kan ada celengannya," ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan skema pemberian THR kepada karyawan bermacam-macam. Rata-rata mal memberikan dengan cara dicicil.
Karyawan dinilai bisa terima keputusan tersebut karena kondisi tempatnya bekerja yang tak lagi memiliki pendapatan. Yang terpenting hak THR-nya dijanjikan akan diberikan.
"Macam-macam (pemberian THR), ada yang dicicil. Rata-rata dicicil. Tokonya tutup gini lama pasti nggak ada keuangan. Jadi yang penting buka, kerja dulu, baru bisa muter lagi. Kita sudah imbau anggota (untuk bayar THR)," ujarnya.
Baca juga: THR PNS Juga Bisa Cair Usai Lebaran |
(fdl/fdl)