Aturan THR PNS Sudah Diteken Jokowi, Bakal Terbit Hari Ini

ADVERTISEMENT

Aturan THR PNS Sudah Diteken Jokowi, Bakal Terbit Hari Ini

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 12:15 WIB
Presiden Joko Widodo tersenyum sumringah saat mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2018).
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani draft Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut keterangan dari Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, PP tersebut akan diterbitkan hari ini.

"Sudah diteken (Bapak Presiden). Insyaallah PP terbit hari ini," kata Dwi ketika dihubungi detikcom, Senin (11/5/2020).

Ia menegaskan, pemerintah akan mencairkan THR bagi seluruh PNS baik di pusat maupun daerah sebelum Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriah.

"Tunggu saja. Pokoknya sebelum Lebaran cair," tegas Dwi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan THR bagi PNS pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan cair pada hari Jumat, pekan ini.

"PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah," kata Sri Mulyani dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK OJK, dan Ketua LPS.

Dari sisi anggaran, Sri Mulyani menyiapkan dana senilai Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

"Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar Rp 29,38 triliun," ungkapnya.



Simak Video "Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk ASN hingga TNI-Polri"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT