Dikaitkan Sri Mulyani soal DBH DKI, Ketua BPK: Tak Ada Hubungannya!

Dikaitkan Sri Mulyani soal DBH DKI, Ketua BPK: Tak Ada Hubungannya!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 14:37 WIB
Gedung BPK , Jl Gatot Subroto Jakarta
Gedung BPK/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan belum dilunasinya dana bagi hasil (DBH) kepada Pemprov DKI Jakarta karena menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna pun membantah. Dia menjelaskan tak ada kaitannya antara pembayaran DBH dengan hasil pemeriksaan BPK.

"Penting juga untuk ditegaskan di sini bahwa adalah tidak relevan itu menggunakan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai dasar untuk membayar DBH. Tidak ada hubungannya," kata dia dalam telekonferensi, Senin (11/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun sudah menyurati Sri Mulyani pada 28 April 2020 mengenai persoalan DBH tersebut.

"Tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI atau pemerintah daerah yang mana pun, terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait dana bagi hasil dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tidak ada hubungannya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Klik halaman berikutnya >>>

Lanjut dia, yang dilakukan oleh institusinya adalah pemeriksaan, sementara yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah pengelolaan keuangan negara.

"Tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya mengenai dana bagi hasil," tegasnya.

"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar itu di tangan Kementerian Keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," tambahnya.

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, untuk pembayaran DBH 2019 akan dilakukan setelah mendapat audit dari BPK.

"Yang Pak Anies minta DBH kami 2019. Setiap daerah, jadi DBH tahun 2019 yang waktu itu kami bayarkan menurut UU APBN itu pasti berbeda dengan realisasinya. Maka apa yang terjadi pada akhir tahun APBN nanti, buat laporan keuangan diaudit oleh BPK, BPK menyebutkan 'Oh ternyata penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu yang kurang bayar, harus dibayarkan'," kata Sri Mulyani dalam teleconference, Jumat (17/4/2020).



Simak Video " Video Respons Mendikdasmen soal Wacana Pembelajaran Pasar Modal ke Siswa SD"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads