Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, serta prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dilakukan secara serentak.
Dirjen Perbendaharaan Negara Andin Hadiyanto mengatakan proses pencairan akan mulai dilaksanakan pada Jumat (15/5) pekan ini, sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kita upayakan serentak," kata Andin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Pencairan secara serentak juga menjawab tentang surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, surat tersebut bernomor S-343/MK.02/2020. Dalam surat itu disebut THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Dengan target hari Jumat proses pencairan dilakukan, Andin mengatakan mulai hari ini pemerintah pusat berkoordinasi dengan para satuan kerja (satker) dan pemerintah daerah.
"Sekarang sampai dengan Jumat sedang berkoordinasi dengan satker dan pemda," ujarnya.
Diketahui, pemerintah menyiapkan dana THR senilai Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pencairan THR ini juga hanya berlaku untuk pejabat eselon 3 ke bawah dan pejabat setingkat di lembaga lain. Dengan begitu pejabat eselon 1-2 dan setingkatnya tidak mendapatkan. Namun besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga: THR PNS Juga Bisa Cair Usai Lebaran |
Simak Video "THR PNS Cair Mulai 18 April 2022, Gaji ke-13 Bulan Juli"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)