Jalankan Rute Luar Biasa, Ini Aturan Khusus buat KAI

Jalankan Rute Luar Biasa, Ini Aturan Khusus buat KAI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 17:05 WIB
Pemerintah telah resmi melarang mudik mulai hari Jumat (24 April 2020). Transportasi penerbangan, kereta api, hingga jalan Tol Jakarta-Cikampek pun ditutup.
Foto: Antara Foto
Jakarta - Perjalanan kereta api jarak jauh antarkota kembali dibuka. PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menjalankan rute kereta api luar biasa untuk perjalanan khusus sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Teknis pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bernomor UM.006/A.218/DJKA/20 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Perkeretaapian untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam hal menjalankan rute kereta api luar biasa, KAI diminta untuk menjalankan rute yang telah diizinkan Ditjen Perkeretaapian.

"Pelayanan kereta api luar biasa hanya pada lintas--lintas yang ditetapkan," bunyi salah satu poin dalam SE dikutip detikcom, Senin (11/5/2020).


Soal tiket KAI harus memastikan calon penumpang untuk memenuhi seluruh persyaratan dan surat-surat yang diatur dalam SE Gugus Tugas COVID-19 no 4 tahun 2020. Kemudian pembelian tiketnya pun hanya dilakukan di beberapa stasiun yang ditunjuk melayani rute kereta api luar biasa.

KAI juga diminta untuk memberlakukan tarif komersial pada kereta api antarkota secara normal dan memperhatikan skala keekonomiannya.

"Memberlakukan tarif komersial sebagaimana diberlakukan pada kereta api antar kota sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan mempertimbangkan skala keekonomiannya" bunyi salah satu poin dalam SE.

Sementara itu di setiap stasiun yang melayani kereta luar biasa, PT KAI juga diminta untuk membentuk pos penjagaan dan pemeriksaan. KAI juga diminta untuk melakukan pembatasan aktivitas sosial dan protokol kesehatan sesuai dengan Permenhub PM 18 Tahun 2020.




(hns/hns)

Hide Ads