Pengumuman! THR PNS Cair Serentak

Pengumuman! THR PNS Cair Serentak

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 03:25 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan menyebut pencairan THR PNS pusat dan daerah, serta prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dilakukan secara serentak.

Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan proses pencairan akan mulai dilaksanakan pada Jumat (15/5) pekan ini, sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita upayakan serentak," kata Andin saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Masih berdasarkan surat tersebut juga menentukan siapa-siapa saja yang mendapat THR, mulai dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS. Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT

1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU.


(hek/ara)

Hide Ads