Ditambah lagi ada proses hukum yang tak sederhana yang harus dilalui korban PHK saat hendak menuntut perusahaan yang tak membayar kewajibannya di tengah pandemi Corona ini. Para korban PHK, butuh setidaknya 1-2 tahun agar tuntutannya dipenuhi secara hukum.
"Kalau misalnya majikan (perusahaan/pelaku usaha) tidak mau bayar, prosedurnya si karyawan harus lapor dulu ke depnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) habis itu kalau majikannya tetap cuek, gugat di pengadilan perburuhan (Pengadilan Hubungan Industrial), lalu ke mahkamah agung, sehingga perkara perburuhannya hanya untuk mendapatkan pesangon atau upah bisa sampai 1-2 tahun. Sudah keburu lemes karyawannya kelaparan," tutupnya.
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)