Perppu Corona Jadi UU, Defisit APBN Melebar ke 5,07%

Perppu Corona Jadi UU, Defisit APBN Melebar ke 5,07%

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 18:05 WIB
Bank Indonesia mencatat hingga akhir April 2013 jumlah uang kartal (uang tunai) yang beredar mencapai Rp 392,2 triliun. Menurut pejabat BI, kebutuhan uang tunai itu akan terus meningkat memasuki bulan Ramadan dan Lebaran mendatang. File/detikFoto.
Ilustrasi defisit anggaran/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

DPR menyetujui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini diambil mayoritas fraksi di DPR.

Sebelumnya, pemerintah menjelaskan maksud dan tujuan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini, bahkan sudah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Tercatat hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak namun hal tersebut tidak mengubah keputusan Perppu menjadi UU.

"Dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi setuju dan 1 fraksi PKS menyatakan menolak. Apakah RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.

Usai menyetujui anggota dari Fraksi PKS pun ada yang mengajukan interupsi, namun Puan meminta kepada Ecky Awal Mucharam untuk menunggu hingga seluruh agenda rapat berjalan.

Perlu diketahui ada enam agenda yang dibahas dalam rapat paripurna, yaitu pertama, penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN tahun anggaran 2021.

Kedua, pembicaraan tingkat Il/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Ketiga, pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Kelima, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Keenam, pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.

"Saya harapkan interupsi dilakukan setelah semua agenda berjalan semua, karena masih ada yang kita sampaikan," kata Puan.

Dengan keputusan itu, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap PDB. Pemerintah juga harus mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun menyetujui, anggota DPR juga mengkritik asumsi makro pemerintah. Klik halaman selanjutnya.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah menyampaikan dokumen KEM-PPKF kepada DPR. Di mana, pertumbuhan ekonomi antara 4,5-5,5%. untuk inflasi sebesar 2,0-4,0%, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,67-9,56%, nilai tukar rupiah berada di angka Rp 14.900-Rp 15.300 per US$.

Selanjutnya, harga minyak alias ICP di kisaran US$ 40-US$ 50 per barel. Sedangkan lifting minyak berada di antara 677-737 ribu barel per hari, dan lifting gas sebesar 1.085 ribu sampai 1.173 ribu setara minyak.

Asumsi dasar ekonomi yang diusulkan pemerintah ini dianggap terlalu optimistis, khususnya dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan harga minyak mentah. Sebab, ketidakpastian dari COVID-19 masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya.

"Kami nilai terlalu optimis dikarenakan kontraksi ekonomi akibat COVID masih terus berlangsung, kita belum bisa memastikan krisis kesehatan akan berhenti di kuartal ketiga atau keempat 2020, semua tergantung konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan pemerintah," kata Anggota Komisi XI Kamrussamad.

Dia juga menilai angka pertumbuhan ekonomi di 4,5-5,5% pada 2021 pun tidak menggambarkan kegentingan, sehingga hal tersebut bertolak belakang dengan persetujuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Meski demikian, dirinya meminta pemerintah untuk tetap mengutamakan sektor UMKM dan informal selama pandemi Corona.

"Sepatutnya tahun 2021 kerangka pemulihan ekonomi nasional difokuskan pada sektor UMKM dan sektor informal lainya dengan alokasi pembiayaan modal kerja dengan skema bunga 0%," ungkap dia.


Hide Ads