Polemik pembayaran dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta merambat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini lantaran dikaitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Awalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian Keuangan segera mencarikan kekurangan pembayaran dana bagi hasil untuk pemerintah provinsi yang dipimpinnya. Namun Sri Mulyani menyatakan DBH akan dilunasi setelah ada hasil audit BPK.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna pun keberatan. Dia menjelaskan tak ada kaitannya antara pembayaran DBH dengan hasil pemeriksaan BPK.
"Tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI atau pemerintah daerah yang mana pun, terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait dana bagi hasil dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tidak ada hubungannya," kata dia dalam telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Pihaknya pun sudah menyurati Sri Mulyani pada 28 April 2020 mengenai persoalan DBH tersebut.
"Silahkan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar itu ditangan Kementerian Keuangan, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," tambahnya.
Apa respons pihak Menkeu Sri Mulyani terhadap pernyataan BPK? Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rp 300 Miliar untuk Bantu UMKM"
[Gambas:Video 20detik]