Sederet Jurus Pemerintah Pulihkan Ekonomi RI dari Hantaman Corona

Sederet Jurus Pemerintah Pulihkan Ekonomi RI dari Hantaman Corona

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 13:35 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyon
Jakarta - Pemerintah akan melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Ekonomi Indonesia belakangan ini terhantam oleh COVID-19, terbukti dari realisasi ekonomi melambat ke angka 2,97% di kuartal I tahun ini.

Dalam beleid baru ini, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan penanganan dan pemulihan yang diarahkan pada perbaikan sisi permintaan dengan menjaga konsumsi, mendorong investasi, dan mendukung ekspor-impor.

"Kita sedang berusaha redam dampak negatif ke sosial masyarakat, hambat supaya pengangguran nggak nambah tajam, kemiskinan tumbuh hanya sedikit," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam paparannya via video conference, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Dalam rangka menjaga konsumsi masyarakat miskin dan rentan miskin, Febrio menyebut pemerintah sudah mengirimkan bantuan sosial (bansos) mulai dari PKH, tambahan Kartu Sembako, tambahan Kartu Pra Kerja, pembebasan dan diskon tarif listrik, serta perluasan stimulus konsumsi kelas menengah di sektor pariwisata, restoran, hingga transportasi.

Sisi mendorong investasi, kata Febrio dengan memberikan insentif pajak, kepabeanan dan cukai, memberikan kelonggaran persyaratan kredit atau pendanaan bagi UMKM, serta memberikan keringanan pembayaran pokok dan bunga kredit bagi UMKM.

"Kalau untuk ekspor dan impor adalah ada insentif pajak, kepabeanan dan cukai, lalu penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) ekspor impor," ujarnya.

Sementara dari sisi penawaran atau supply, Febrio menjelaskan pemerintah akan memberikan dukungan kepada UMKM, BUMN, dan korporasi agar tetap bisa menjaga produksi. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN, ada lima modalitas. Pertama belanja APBN untuk subsidi bunga ke UMKM melalui lembaga keuangan. Kedua, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi. ketiga, penjaminan kredit untuk modal kerja. Keempat, penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN yang terdampak dan mendapat penugasan khusus. Kelima, investasi pemerintah untuk modal kerja.

"Ini yang akan kita dorong beberapa minggu ke depan. Untuk dunia usaha masih terus bergerak, beberapa dari inisiatif-inisiatif ini makin mengerucut dan siap di launch," katanya.

"Prinsip yang kita pegang untuk PEN adalah asas keadilan sosial dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dukung pengusaha terdampak, lalu prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel dan sesuai ketentuan," tambahnya.


(hek/dna)

Hide Ads