Bisnis Ritel Ikut Terdampak Corona, THR Karyawan Aman?

Bisnis Ritel Ikut Terdampak Corona, THR Karyawan Aman?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 17:00 WIB
Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan, yang tutup 
imbas wabah COVID 19, Senin (30/3/2020).
Ilustrasi/Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Bisnis ritel ikut terkena dampak pandemi COVID-19. Format ritel yang paling terpukul dengan merebaknya virus Corona adalah department store yang menjual produk gaya hidup lantaran harus tutup selama pembatasan sosial berskala besar.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menjelaskan department store hanya mampu mempertahankan penjualan paling tidak 2% saja melalui penjualan online dengan cara menawarkan langsung ke customer.

"Store-nya kan tutup semua kan, nggak boleh (buka). Tapi karyawannya berupaya untuk melakukan penjualan dengan menghubungi customer. Ada pembelian tapi nggak sebesar saat tokonya buka. Makanya saya katakan ya paling-paling juga 2%," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan ritel yang menjual kebutuhan pokok mengalami penurunan penjualan sekitar 5% pada Mei dibandingkan Maret.

"Dalam catatan saya (penurunan penjualan) nggak kurang dari 5% sampai dengan minggu pertama bulan Mei, penurunannya dibandingkan bulan Maret. Dibandingkan bulan Maret telah terjadi penurunan paling tidak 5%. Ini kita lagi pantau terus kondisinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana nasib THR karyawan? Apakah akan dibayar 7 hari sebelum Lebaran, atau bakal ditunda? Menurut Solihin masih ada pengusaha ritel yang mampu membayar THR sebelum Lebaran secara penuh.

"Saya pikir nggak semua ritel nggak bayar, nggak semua ritel juga nggak mampu bayar. Saya di perusahaan saya, saya pastikan tanggal 12 kemarin seluruh hak karyawan terhadap THR kita bayar penuh," jelasnya.

Namun memang ada pengusaha ritel yang bakal mencicil pembayaran THR hingga lunas. Pihaknya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan memang diperbolehkan untuk membayar itu sebagian dulu, tapi hak karyawan dan kewajiban perusahaan nggak boleh hilang, tapi pembayarannya bertahap," tambahnya.




(toy/ara)

Hide Ads