Kebijakan pengecualian boleh ke luar kota untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka perjalanan dinas dinilai perlu diawasi. Hal itu kemungkinan adanya penyalahgunaan surat tugas untuk mudik.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bisa saja surat tugas disalahgunakan oleh PNS untuk mudik jika tak diawasi oleh atasan. Jika itu benar terjadi, maka atasannya juga perlu ikut ditindak.
"Keahlian ASN kan memang mengakali. Sudah pasti digitukan kalau atasannya tidak mengawasi. Kalau tidak atasannya harus ikut ditindak," kata Agus kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus pun heran mengapa ada kebijakan tersebut. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan bahwa PNS dilarang bepergian ke luar daerah.
"Menpan-RB nya nggak jelas. Orang Presiden sudah nggak boleh ASN mudik, ya nggak boleh. Kenapa bikin pengecualian-pengecualian lagi? Kalau nggak boleh, ya nggak boleh. Kalau dibikin pengecualian kan sudah pasti begitu," ucapnya.
Kebijakan PNS boleh ke luar kota tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Padahal sebelumnya pemerintah melarang PNS melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
(fdl/fdl)