Jika Ada PNS yang Mudik, Pengamat: Atasannya Harus Ditindak

Jika Ada PNS yang Mudik, Pengamat: Atasannya Harus Ditindak

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 13 Mei 2020 19:30 WIB
Usai libur Lebaran, PNS di DKI Jakarta kembali bekerja. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tingkat kehadiran di hari pertama ini mencapai 99,73 persen.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kebijakan pengecualian boleh ke luar kota untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka perjalanan dinas dinilai perlu diawasi. Hal itu kemungkinan adanya penyalahgunaan surat tugas untuk mudik.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bisa saja surat tugas disalahgunakan oleh PNS untuk mudik jika tak diawasi oleh atasan. Jika itu benar terjadi, maka atasannya juga perlu ikut ditindak.

"Keahlian ASN kan memang mengakali. Sudah pasti digitukan kalau atasannya tidak mengawasi. Kalau tidak atasannya harus ikut ditindak," kata Agus kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus pun heran mengapa ada kebijakan tersebut. Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan bahwa PNS dilarang bepergian ke luar daerah.

"Menpan-RB nya nggak jelas. Orang Presiden sudah nggak boleh ASN mudik, ya nggak boleh. Kenapa bikin pengecualian-pengecualian lagi? Kalau nggak boleh, ya nggak boleh. Kalau dibikin pengecualian kan sudah pasti begitu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan PNS boleh ke luar kota tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Padahal sebelumnya pemerintah melarang PNS melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.




(fdl/fdl)

Hide Ads