Jumlah Anggaran yang Dipotong Buat Corona Dinilai Ecek-ecek

Jumlah Anggaran yang Dipotong Buat Corona Dinilai Ecek-ecek

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2020 03:45 WIB
Faisal Basri Berbicara Mengenai Sektor Energi dan Industri

Pengamat Ekonomi, Faisal Basri melakukan bincang bersama wartawan perihal Holding BUMN Migas di Jakarta, Jumat (16/3/2018).


Selain berbicara mengenai Holding BUMN Migas Mantan Ketua Tim komite Tata Kelola Migas Faisal Basri berbicara mengenai isu isu di sektor energi dan industri. Grandyos Zafna/detikcom
Faisal Basri/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Untuk menangani dampak Corona di Indonesia, pemerintah telah memangkas anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L). Anggaran yang dipangkas ini digunakan untuk percepatan penanganan COVID-19 mulai dari kesehatan sampai pemulihan ekonomi.

Namun pemangkasan tersebut dinilai masih kurang dan bisa dilakukan agar penghematan bisa lebih ketat. Ekonom senior Faisal Basri menyebut untuk memulihkan ekonomi dibutuhkan anggaran yang besar dan bisa didapatkan dari mengetatkan pengeluaran di kementerian.

Dia menilai pemotongan anggaran tersebut dilakukan belum maksimal. Faisal menilai padahal saat ini perang melawan virus sudah di depan mata dan harus diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan segala respect saya sampaikan kepada pemerintah. Kalau saya lihat saat ini prioritasnya belum menunjukkan sedang urgent kalau ini krisis," kata Faisal dalam diskusi ILUNI UI, Rabu (13/5/2020).

Dia mengungkapkan pemerintah seharusnya bisa memangkas kembali anggaran yang tidak krusial di kementerian. Misalnya Kementerian Pertahanan, ada juga anggaran Kementerian PUPR yang bisa dipangkas lagi dan pemerintah melakukan penjadwalan ulang untuk pembangunan infrastruktur.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di PUPR kita mau membangun apa? Sekarang yang harus diselamatkan itu manusianya. Jadi bisa dengan shifting ke proyek padat karya dulu," jelas dia.

Penjadwalan ulang proyek bisa dilakukan dan bukan dibatalkan. Lalu kementerian Agama yang anggarannya saat ini menjadi Rp 62,4 triliun dari Rp 65 triliun. Kementerian Perhubungan menjadi Rp 37 triliun dari Rp 43 triliun.

"Motongnya ecek-ecek. Keadaan normal penghematan yang dilakukan selama ini ya begini nggak mencerminkan ini urgensinya yang saya prihatin yang dipikirkan utang dulu bukan usaha dulu hemat-hemat dulu," katanya.

Kemudian anggaran Kementerian Keuangan yang dinilai hanya dipotong terlalu kecil menjadi Rp 41 triliun dari sebelumnya Rp 43,4 triliun. Lalu Kementerian Ristek yang dipangkas menjadi Rp 2,5 triliun dari sebelumnya Rp 42 triliun.

"Untuk Ristek ini ada realokasi sepertinya ke Kemendikbud yang naik kencang dari Rp 36 triliun ke Rp 70 triliun ini oke lah," jelas dia.

Klik halaman berikutnya >>>

Pangkas Anggaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Perpres itu merupakan tindak lanjut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perpres itu, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga pun dipangkas. Anggaran kementerian dan lembaga itu dipotong untuk dialihkan dalam rangka penanganan virus Corona.

"Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. Pergeseran pagu anggaran antar-unit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 1 a, seperti yang dikutip detikcom, Senin (6/4/2020).

Berikut ini sejumlah kementerian dan lembaga yang dipangkas anggarannya:

1. Kementerian Pertahanan, semula Rp 131 triliun, menjadi Rp 121 triliun

2. Kementerian Pertanian, semula Rp 21 triliun, menjadi Rp 17 triliun

3. Kementerian Perhubungan, semula Rp 43 triliun, menjadi Rp 36 triliun

4. Kementerian PUPR, semula Rp 120 triliun, menjadi Rp 95 triliun

5. Kemenriset dan Teknologi, semula Rp 42 triliun, menjadi Rp 2 triliun

6. Kemensos, semula Rp 62 triliun, menjadi Rp 60 triliun

7. Kejaksaan Agung, semua Rp 7 triliun, menjadi Rp 6 triliun

8. Mahkamah Agung, semula Rp 10,5 triliun, menjadi Rp 10,1 triliun

9. Polri, semula Rp 104 triliun, menjadi Rp 96 triliun

10. Mahkamah Konstitusi, semula Rp 246 miliar, menjadi Rp 221 miliar.

Namun untuk beberapa kementerian mengalami kenaikan:

1. Kemendikbud, semula Rp 36 triliun menjadi Rp 70 triliun.

2. Kementerian Kesehatan, semula Rp 57 triliun menjadi Rp 76 triliun.


Hide Ads