Dewas TVRI Jawab Kritik DPR Soal Pemecatan 3 Direktur

Dewas TVRI Jawab Kritik DPR Soal Pemecatan 3 Direktur

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2020 19:35 WIB
TVRI
Foto: Logo TVRI
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI telah resmi memecat Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu sejak Senin (11/5) kemarin.

Hal ini dikritik keras oleh anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris yang menilai Dewas telah melanggar Undang-undang MD3 dan melecehkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. Pasalnya, dalam kesimpulan rapat antara dengan Dewas TVRI, Komisi I sudah meminta Dewas untuk mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direksi tersebut.

Menjawab kritik tersebut, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan bahwa keputusan pihaknya ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Pemberhentian yang berlaku sejak 11 Mei 2020 dilakukan sesuai aturan perundangan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2005 dan merupakan tindak lanjut dari SPRP kepada ketiga direktur yang sudah diterbitkan sebelumnya," kata Arief dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (14/5/2020).

Menurut Arief, pemberhentian ini harus dilakukan demi menjaga keberlangsungan TVRI.

"Pemberhentian 3 direktur dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusifitas situasi internal TVRI dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan LPP TVRI," ungkapnya.

Ia pun membeberkan beberapa alasan Dewas memecat 3 direktur tersebut. Pertama yakni karena ada utang yang berasal dari penyiaran Liga Inggris.

"Penyiaran Liga Inggris yang tidak masuk rencana anggarannya dalam RKAT TVRI baik 2019 maupun 2020 mengakibatkan pada tahun 2018 terjadi tunggakan pembayaran honor internal lebih dari sekitar Rp 7,6 miliar dan pihak eksternal sekitar Rp 6 miliar lebih. Maka tahun 2019 utang anggaran membengkak menjadi Rp 42,2 miliar. Utang tersebut ditambah dengan masuknya tagihan kedua bulan Maret 2020 sebesar Rp 27,6 miliar dari pihak pemegang hak siar Liga Inggris," terang Arief.

Dari siaran tersebut, menurutnya TVRI harus menunggak utang hingga Rp 55 miliar.

"Pelanggaran-pelanggaran dan missmanagement yang terjadi telah dipaparkan kepada Komisi I DPR RI baik mengenai utang yang semakin membengkak karena pembelian program siaran berbiaya besar," jelas dia.

Menurut Arief, ke-3 direktur tersebut sudah menyampaikan jawaban untuk menyanggah SPRP tersebut. Namun, Dewas menolaknya sama dengan apa yang dilakukan pada mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya pada Januari 2020 lalu.

"Dalam menjawab surat pemberitahuan rencana pemberhentian, baik saudara Apni Jaya Putra, Isnan Rahmanto, maupun Tumpak menyatakan jawaban yang sama dengan yang disampaikan saudara Helmy Yahya yang tidak diterima Dewas LPP TVRI," imbuhnya.

Menurutnya, sejak Dewas memberhentikan ke-3 direktur tersebut tepatnya Maret 2020 lalu, kondisi internal TVRI lebih kondusif.

"Sejak SPRP 3 direktur hingga keputusan pemberhentian tetap per 11 Mei 2020 kondisi internal TVRI jauh lebih kondusif dan tidak ada gangguan operasional siaran," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewas Tunjuk Plt 3 Direktur

Dewas TVRI juga sudah menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan posisi 3 direktur tersebut, berikut rinciannya:
Plt Direktur Program dan Berita Usrin Usman
Plt Direktur Keuangan Tellman W. Roringpandey
Plt Direktur Umum Wisnugroho.




(dna/dna)

Hide Ads