Memasuki H-10 jelang Lebaran, banyak pekerja lagi harap-harap cemas nungguin kepastian pemberian THR tahun ini. Beberapa pengusaha mengaku sudah nggak kuat lagi membayar THR karena lesunya perekonomian imbas virus Corona.
Pengusaha berjanji, kalau perusahaan pasti akan bayar THR karena itu kewajiban dan hak yang harus diterima oleh karyawan. Tapi kalau diizinkan, perusahaan maunya pemberian THR ditunda saja atau mungkin dicicil karena merasa berat untuk membayar THR di situasi saat ini.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran bahwa pengusaha bisa menunda pemberian THR atau mencicil. Ini direspons positif sama pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi di sisi lain, buruh menuntut THR yang harusnya nggak kena dampak dari COVID-19 karena sudah dialokasikan anggarannya dalam tahun ini. Buruh juga nggak mau kalau THR bisa ditunda pembayarannya. Dasarnya PP Nomor 78 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib membayar THR.
Lalu bagaimana jadinya kalau THR nggak dapat? Bisa nggak nih tanpa THR tapi Lebaran tetap happy? Kalau dapat THR, tanpa ada mudik, duitnya baiknya dipakai buat apa?
Semua diobrolin di episode kesepuluh Podcast Tolak Miskin detikFinance. Yuk, langsung dengerin di bawah ini episode Podcast Tolak Miskin: No THR No Cry!
(eds/ang)