Ini Larangan Anies buat Pelaku Usaha Wira-wiri ke DKI

Ini Larangan Anies buat Pelaku Usaha Wira-wiri ke DKI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 19:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Rapat membahas revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha, dalam perjalanan keluar dan masuk Jakarta.

Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa semua pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama masa darurat Corona.

Kemudian, di dalam ayat 3 poin a dan b, dijelaskan bahwa yang boleh keluar masuk Jakarta hanyalah pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau izin tinggal di wilayah Jabodetabek.

"Orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek," dikutip detikcom dari Pergub 47 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).


Kemudian dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan bagi pelaku usaha yang melanggar maka akan diminta kembali tempat asalnya ataupun dikarantina sesuai dengan komando Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi.

Berikut ini isi lengkap mengenai pasal pelarangan keluar masuk Jakarta:

Pasal 4

(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus 'Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek.




(hns/hns)

Hide Ads