Anies Larang Angkutan Darat Antarprovinsi Wira-wiri ke DKI

Anies Larang Angkutan Darat Antarprovinsi Wira-wiri ke DKI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 20:45 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Foto: Yogi/detikcom
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis aturan larangan ke luar dan masuk Jakarta lewat Peraturan Gubernur nomor 47/2020. Anies juga melarang penyelenggara transportasi darat untuk mengangkut penumpang ataupun menyewakan kendaraannya untuk keluar dan masuk Jakarta.

Hal itu tercantum dalam Pergub no 47 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, tepatnya pada pasal 15.

"Penyelenggara transportasi darat antarprovinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," bunyi pasal 15 ayat 1 dikutip pada Jumat (15/5/2020).

Anies pun menyiapkan hukuman tegas bagi pengusaha angkutan darat yang tidak mau taat aturan. Pada pasal 15 ayat 3 dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp 10 juta, bahkan armadanya akan disita.

"Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi pasal 15 ayat 3 poin b.

Kemudian, pada pasal 15 ayat 6 dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat yang melanggar aturan ini kepada Kementerian Perhubungan.

Berikut ini isi pasal secara lengkap yang mengatur soal larangan transportasi darat. Klik halaman selanjutnya.



Pasal 15

(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM.

(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(4) Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor.

(5) Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada penyelenggara transportasi darat antar provinsi dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk mengambil kendaraannya.

(6) Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

(7) Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan pendampingan Satpol PP dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.



Simak Video "Video: Tantangan Fahad Haydra Perankan Anies Baswedan di Film"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads