Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis aturan larangan ke luar dan masuk Jakarta lewat Peraturan Gubernur nomor 47/2020. Anies juga melarang penyelenggara transportasi darat untuk mengangkut penumpang ataupun menyewakan kendaraannya untuk keluar dan masuk Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Pergub no 47 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, tepatnya pada pasal 15.
"Penyelenggara transportasi darat antarprovinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," bunyi pasal 15 ayat 1 dikutip pada Jumat (15/5/2020).
Anies pun menyiapkan hukuman tegas bagi pengusaha angkutan darat yang tidak mau taat aturan. Pada pasal 15 ayat 3 dikenakan sanksi berupa denda administratif Rp 10 juta, bahkan armadanya akan disita.
"Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi pasal 15 ayat 3 poin b.
Kemudian, pada pasal 15 ayat 6 dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat yang melanggar aturan ini kepada Kementerian Perhubungan.
Berikut ini isi pasal secara lengkap yang mengatur soal larangan transportasi darat. Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Tantangan Fahad Haydra Perankan Anies Baswedan di Film"
[Gambas:Video 20detik]