Siap-siap! Netflix cs Kena Pajak Mulai 1 Juli

Siap-siap! Netflix cs Kena Pajak Mulai 1 Juli

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2020 09:00 WIB
Kantor Netflix
Foto: Adi Fida Rahman
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tegas menarik pajak perusahaan berbasis digital yang mengeruk keuntungan di tanah air. Kebijakan itu diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu setiap pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020.

Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10%. Produk digital yang dimaksud adalah dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.


Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level playing field bagi semua pelaku usaha.

"Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Hestu dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Aturan perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dengan berlakunya ketentuan ini, lebih lanjut Hestu menyatakan maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Perlu diketahui, beberapa produk yang berasal dari Netflix, Spotify, hingga Zoom sudah bisa dikenakan PPN 10% mulai 1 Juli 2020. Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Ditjen Pajak.

Menurut Hestu, sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.


Adapun, pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id.

Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

"Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah COVID-19," ungkapnya.




(hek/hns)

Hide Ads