Daripada Disuruh Balik Kanan, Baca Syarat Ketat Naik Kapal Pelni

Daripada Disuruh Balik Kanan, Baca Syarat Ketat Naik Kapal Pelni

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2020 16:36 WIB
Ilustrasi Kapal Pelni
Foto: Ilustrasi Kapal Pelni (Afif/detikTravel)
Jakarta -

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI kembali membuka penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui loket kantor cabang PELNI, melainkan juga pada Pelabuhan naik dan turun yang sudah dinyatakan dibuka.

Cuma, ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan para calon penumpang seperti dikutip dari situs www.pelni.co.id. Pertama, hanya membeli tiket sesuai KTP daerah asal calon penumpang. Jika calon penumpang membeli tiket dengan pelabuhan tujuan yang tidak sesuai KTP makan akan ditolak dan tidak dapat naik ke atas kapal.

Kedua, Seluruh penumpang wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter. Jika tidak dapat menunjukkan surat dimaksud makan akan ditolak dan tidak dapat naik ke atas kapal.

Ketiga, wajib mengenakan masker. Bagi yang tidak memakai masker, tidak diizinkan memasuki kapal. Sementara itu, Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI (Persero), O. M. Sodikin menyampaikan penjualan tiket akan mulai dilakukan pada Sabtu (16/5/2020) dan akan dilayani pada loket kantor cabang PELNI sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.


Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara cashless. Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang PELNI selama masa Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.

"Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless," ujar Sodikin dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selama periode ini, PELNI hanya akan menjual sekitar 50 persen dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing). "Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, guna menekan interaksi antara petugas kapal dengan penumpang, pemeriksaan tiket di atas kapal ditiadakan sementara bagi penumpang dengan tujuan port to port. Namun demikian, pemeriksaan tiket di atas kapal tetap dilakukan untuk kapal yang mempunyai trayek multiport dengan tetap memperhatikan jarak (physical distancing).

"Manajemen akan mengefektifkan screening penumpang yang akan naik ke atas kapal mulai dari pelabuhan. Sehingga pelaksanaan boarding saat sebelum naik ke atas kapal akan dimaksimalkan. Untuk penumpang yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan akan dilakukan isolasi di ruangan khusus dan akan diturunkan di pelabuhan tujuan pertama dan melaporkan kepada satgas daerah setempat," ungkap Sodikin.



Simak Video "Video: 10 Penumpang Pelni di Batam Batal Mudik Gegara Tertipu Tiket Palsu"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads