Pegawai BUMN Ngantor Lagi Usai Lebaran? Ini Penjelasan Kementerian

Pegawai BUMN Ngantor Lagi Usai Lebaran? Ini Penjelasan Kementerian

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 11:34 WIB
Erick Thohir (Andhika/detikcom)
Foto: Erick Thohir (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Dalam lampiran tersebut memuat sejumlah poin, salah satunya pegawai di bawah usia 45 tahun masuk, sementara usia di atas 45 tahun bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada fase I yakni 25 Mei 2020.

Benarkah pegawai 'muda' ini mesti masuk tanggal 25 Mei?

Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Alex Deni menegaskan, surat tersebut pada dasarnya bukan instruksi pegawai untuk masuk kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat ini bukan instruksi masuk tetapi instruksi menyiapkan protokol agar BUMN siap menghadapi atau bahkan lebih jauh mendorong mempengaruhi masyarakat lebih disiplin agar masyarakat siap menghadapi new normal," kata dia dalam teleconference, Senin (18/5/2020).

Dia mengatakan, masuk kerja pegawai BUMN tergantung dari keputusan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Kapan masuknya, kita nunggu dari pemerintah dalam konteks ini Ketua Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan yang akan memberikan sinyal kita sudah bisa masuk atau belum," jelasnya.

Dia kembali mengatakan surat itu berisi agar BUMN menyiapkan protokol. Sehingga, kata dia, BUMN akan lebih siap.

"Protokol ini kita siapkan, sehingga kapan mulai ada sinyal-sinyalnya kita sudah siap, bukannya menunggu kapan pelonggaran PSBB baru kita siapkan diri. Kita sudah antisipasi seminggu sebelum perkiraan antisipasi pemerintah," jelasnya.




(acd/eds)

Hide Ads