INACA Khawatir Maskapai Asing Ikuti Jejak AirAsia
Senin, 19 Des 2005 17:29 WIB
Jakarta -
Indonesia AirAsia yang 49 persen sahamnya dimiliki AirAsia Malaysia kini merambah penerbangan domestik Indonesia dengan harga sangat murah. Taktik AirAsia itu dikhawatirkan menginspirasi maskapai penerbangan asing yang ingin memasuki wilayah Indonesia.Kekhawatiran itu disampaikan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Senin (19/12/2005). Sejumlah anggota INACA mempertanyakan kasus AirAsia dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta.Dalam pertemuan tersebut, INACA ingin meminta masukan mengenai keberadaan PT AWAIR International yang telah berubah menjadi PT Indonesia AirAsia banyak dipertanyakan oleh anggota INACA.INACA melalui surat Nomor INC-1001/A/44/XII/2005 tanggal 5 Desember 2005 telah mempertanyakan kepada Menteri Perhubungan tentang keberadaan AWAIR menjadi Indonesia AirAsia. Dalam operasionalnya, INACA menilai seolah-olah maskapai ini sebagai AirAsia, padahal notabene AirAsia adalah sebuah perusahaan penerbangan asing.Dalam keterangannya, INACA menegaskan bahwa sesuai dengan UUD 45 dan amandemennya, ruang udara merupakan kekayaan negara yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.Dan Indonesia mempunyai hak serta kekuasaan penuh untuk mengatur dan menentukan kebijakan secara eksklusif mengenai ruang udaranya. Ini sejalan dengan ketentuan hukum udara internasional seperti tertuang dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944.Dan dalam ketentuan tersebut, jelas INACA, penerbangan asing tidak diperkenankan melakukan penerbangan point to point di dalam wilayah hukum Indonesia."Apabila praktek-praktek seperti yang dilakukan oleh AirAsia di Indonesia dapat dibenarkan oleh pemerintah, ini akan memberi peluang kepada airlines asing lain berbuat yang sama," demikian pernyataan INACA.Dan jika hal itu benar-benar terjadi, maka angkutan udara domestik Indonesia kelak akan diterbangi misalnya oleh perusahaan penerbangan bernama Indonesia Tiger Air, Indonesia Valu Air, Indonesia Virgin Air, Indonesia Singapore Airlines, dll."Seolah-olah menghilangkan kewibawaan negara Republik Indonesia yang menguasai kedaulatan atas wilayah udaranya," tegas INACA.Peraturan tentang penanaman modal asing di bidang transportasi udara juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak asing. INACA mengkhawatirkan ada niat terselubung sebagai pemegang saham perusahaan penerbangan nasional, namun mempunyai tujuan tertentu bermaksud untuk menguasai wilayah udara Indonesia.INACA meminta kepada yang berwenang agar kegiatan usaha di bidang transportasi udara diatur secara khsusus, sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dapat berjalan secara sinergis tanpa tumpang tindih. Selain itu, peraturan tidak boleh mengorbankan kepentingan usaha penerbangan domestik dan terlebih terhadap kedaulatan teritorial Indonesia.
(qom/)










































