RI Buka Peluang Ekspor Alkes ke Negara G20

Updated

RI Buka Peluang Ekspor Alkes ke Negara G20

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 14:14 WIB
Jerry Sambuaga (Dok. Istimewa)
Foto: Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemerintah sedang mengkaji ulang peluang ekspor alat kesehatan (alkes) untuk negara-negara anggota G20. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, hal ini merupakan wujud komitmen antaranegara tersebut dalam penanganan pandemi virus Corona (COVID-19).

"Sudah jelas komitmen Indonesia dengan negara-negara G20 itu memberikan sebuah keberpihakan dan support yang jelas kepada seluruh negara bahwa cara-cara untuk menangani COVID-19 ini menjadi sebuah tugas bersama. Oleh karena itu ada peningkatan kerja sama antarnegara untuk bisa memudahkan dan juga membuat situasi lebih mudah untuk penyaluran distribusi logistik alkes contohnya dalam rangka untuk bisa mengatasi COVID-19," kata Jerry dalam diskusi online P2N PBNU, Senin (18/5/2020).

Meski begitu, Jerry menegaskan dalam membuka peluang ekspor ini, pemerintah akan tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat terlebih dahulu.

"Prioritas adalah masyarakat Indonesia, setelah itu kita akan kaji ulang untuk ekspor, selektif. Kami akan memenuhi kebutuhan masyarakat yang memang diprioritaskan. Nah setelah cukup semuanya khusus untuk alkes, akan kami tinjau kembali dan tentunya secara selektif," terang Jerry.


Dalam penerapan seleksi itu, pemerintah akan mengecek produk mana saja yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Ini contoh bagaimana kita tetap memprioritaskan masyarakat, melakukan seleksi, mana produk-produk yang saat ini diubutuhkan harus untuk kebutuhan masyarakat dulu. Baru kita melakukan ekspansi ke luar," papar Jerry.

Terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang baru terbit pada 18 Maret lalu, Jerry menegaskan akan tetap berlaku.

"Pokoknya yang ada di Permendag tetap dilarang. Tetap berlaku, yang di dalam Permendag kan antiseptik, bahan baku masker, APD, itu tetap berlaku, itu tidak ada perubahan," tegas Jerry.

Sesuai dengan ketentuan dalam Permendag tersebut, larangan ekspor hanya berlaku sementara yakni sampai 30 Juni 2020.

"(Larangan ekspor) itu sementara. Kalau situasi pandemi ini berkurang, kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, baru kita buka peluang ekspor ke luar," tutupnya.




(hns/hns)

Hide Ads