Bayar Zakat Via Online, Sah Nggak Ya?

Bayar Zakat Via Online, Sah Nggak Ya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 18 Mei 2020 14:25 WIB
Booking Online
Ilustrasi/Foto: Internet
Jakarta -

Seiring berkembangnya teknologi, metode pembayaran zakat juga turut berkembang. Salah satunya ialah membayar zakat melalui digital atau online.

Bagaimana hukumnya?

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, pembayaran zakat tersebut tetap sah sama halnya seperti tatap muka. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan khawatir tidak pas karena tidak bertemu dengan amilnya, karena transaksi itu sudah sah," kata Arifin saat dihubungi detikcom seperti ditulis Senin (18/5/2020).

Arifin menjelaskan pembayaran zakat secara digital lebih mudah dan aman, bahkan proses zakatnya bisa langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

ADVERTISEMENT

"Mudah dan langsung sampai ke rekening Baznas dan bisa langsung disalurkan," jelasnya.

Manager Digital Fundraising Baznas Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan proses pembayaran zakat via digital sama hukumnya seperti tatap muka. Sebab, sebelum melakukan proses tersebut ada bacaan niat yang harus dibaca oleh calon muzakki.

Selain itu, kata Hafiza para masyarakat yang membayar akan mendapat notifikasi dan bukti setor melalui pesan singkat atau email.

"Dan Baznas akan kirimkan email berisi doa menerima zakat juga, yang biasanya dibacakan saat tatap muka," jelasnya.




(acd/eds)

Hide Ads