Pemerintah diingatkan mengenai bahaya gelombang kedua pandemi virus Corona (COVID-19). Perhitungan matang dalam memutuskan kebijakan, termasuk soal rencana relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi alasan ekonomi, juga perlu dilakukan demi mencegah gelombang kedua COVID-19.
Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara lebih mendengar masukan dari pakar kesehatan untuk mencegah terjadinya gelombang kedua COVID-19.
"Saya pikir pemerintah harus banyak mendengarkan pakar kesehatan. Jangan hanya karena tekanan pengusaha kakap saja lalu dilonggarkan," kata Bhima.
Selain itu, bila pemerintah memang tetap melonggarkan PSBB, maka protokol kesehatan wajib diterapkan merata hingga ke warung-warung kecil.
"Kalaupun nanti dilonggarkan protokol kesehatan harus merata, warung kecil juga harus di sosialisasikan dan diberikan hand sanitizer plus masker gratis. Jadi ketika bilang new normal, semua pedagang UMKM wajib mendapatkan protokol kesehatan yang laik," tutupnya.
Peneliti dari Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah jgua perlu mencontoh kebijakan pemerintah kota Tokyo, Jepang, jika ingin relaksasi PSBB.
"Saya kira sampai pemerintah melakukan pelonggaran PSBB perlu ada prasyarat yang wajib dilakukan pemerintah. Mencontoh pemkot Tokyo, Jepang misalnya, sebelum melakukan re-opening penambahan kasus baru tidak melebihi 20 orang dalam satu hari, tingkat persentase terjangkit dari kasus baru sudah lebih sedikit dibandingkan minggu lalu," kata Yusuf kepada detikcom, Selasa (19/5/2020).
Lalu, selanjutnya pemerintah wajib memperluas rapid test demi memantau pergerakan virus tersebut.
"Oleh karena itu, untuk sampai kesana mau tidak kapasitas tes diperbanyak, tracing orang yang terdampak kasus baru lebih intensif untuk dilakukan," sambungnya.
Tak hanya itu, pemerintah wajib pula meninjau aturan PSBB saat ini untuk melihat seberapa efektif kebijakan tersebut menekan penyebaran virus Corona.
"Di sisi lain pemerintah perlu meninjau aturan PSBB yang pertama, apakah regulasi sudah dijalankan dengan baik, berapa presentase kepatuhan masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah. Guidelines ini yang seharusnya dibuat pemerintah sebelum akhirnya memutuskan melakukan pelonggaran," tambahnya.
Tak hanya pemerintah, pihak swasta juga diminta lebih patuh lagi kepada protokol kesehatan COVID-19 bila PSBB jadi dilonggarkan.
"Selain pemerintah, pihak swasta juga perlu guidelines terkait protokoler kesehatan di kantor masing-masing seperti aturan jaga jarak, kapasitas kantor, hingga potensi untuk melakukan WFH secara bergilir," tuturnya.
(hns/hns)