Menurut dia, prinsip pemulihan ekonomi yang tertuang dalam perppu dan peraturan pemerintah tersebut telah memuat unsur keadilan sosial, kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, dukungan untuk pelaku usaha, dan pencegahan moral hazard. Pemerintah, dalam proses pemulihan ekonomi nasional, juga bisa melakukan investasi, penjaminan, dan penempatan dana di sistem perbankan.
"Ini merupakan gagasan yang luar biasa untuk dilakukannya pemulihan ekonomi nasional. Namun, tetap ada beberapa isu yang perlu dipertimbangkan," kata Gita dalam paparannya, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Cara UMKM Selamat dari Badai Corona |
Sebanyak tiga isu yang bisa dipertimbangkan pemerintah adalah pertama, penekanan terhadap penempatan dana pada sistem perbankan lewat bank perantara (jangkar) mencerminkan asumsi bahwa permasalahan hanya semata dalam bentuk krisis likuiditas di perbankan.
Menurut dia, yang perlu dipertimbangkan justru krisis kredit terkait para debitur yang sudah kesulitan karena tidak bisa beraktivitas dikarenakan kebijakan PSBB. Hal ini kata Gita akan berdampak pada jumlah penjaminan dari pemerintah yang mana akan jauh lebih besar untuk kepentingan restrukturisasi sebagian besar dari pinjaman para debitur di perbankan nasional.
Kedua, keterbatasan ruang fiskal dan moneter untuj memenuhi bantuan dengan cepat dan jumlah yang besar khususnya jaring pengaman sosial, pemulihan daya beli, dan pemulihan sisi produksi.
Ketiga, diperlukan pendanaan dari pemerintah dengan biaya yang rendah. Tujuannya agar pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan secara terpadu, juga turut dirasakan oleh sektor riil.
"Pemerintah sudah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah disetujui di sidang paripurna DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 12 Mei 2020, yang pada intinya menopang upaya di luar batas wajar untuk pemulihan ekonomi nasional yang terdampak oleh COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani Suntik BUMN Rp 149 Triliun |
"Juga telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 yang menguraikan tahapan awal untuk memberikan bantuan jaring pengaman sosial, kesehatan, pengusaha UMKM, dan dunia usaha lainnya," tambahnya.
(hek/dna)