Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Daerah Ini

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 3 Daerah Ini

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 12:51 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi berserta jajaran menunjukkan rokok dan miras ilegal di Gedung Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memusnahkan 2.231.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras ilegal. Bea Cukai Marunda intensif melakukan penindakan rokok dan minuman keras ilegal sejak 2016 hingga 2018.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok dapat ditekan hingga 1% di tahun 2020.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid mengatakan penindakan peredaran rokok ilegal berdasarkan hasil informasi yang didapat petugas. Dari hasil operasi yang dilakukan, Bea Cukai Medan mengamankan 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan.

"Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Petugas melakukan penyergapan terhadap mobil yang digunakan mereka beserta barang bukti," kata Dadan dalam keterangannya yang dikutip detikcom, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, dikatakan Dadan, rokok ilegal sebanyak 912.000 batang rokok tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp 656.640.000. Dengan dilakukannya penindakan ini, Bea dan Cukai Medan telah berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp 428.640.000.

Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melakukan penindakan atas rokok dan minuman keras (miras) ilegal melalui operasi gempur. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma menyatakan, pihaknya mengamankan 100.000 batang rokok ilegal dan 29 botol minuman keras tanpa pita cukai.

ADVERTISEMENT

"Operasi Gempur kali ini dilakukan di daerah kabupaten Asahan. Nilai seluruh barang yang ditegah ditaksir sekitar Rp 197.000.000 dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp 80.696.000," ujarnya.

Selain di wilayah Sumatera, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Jawa. Bea Cukai Tegal melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Dalam kegiatan kali ini petugas berhasil mengamankan 28 botol minuman keras ilegal.

"Petugas menyita minuman keras tersebut dari sebuah warung kelontong di daerah Brebes. Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan kardus minuman berperisa," Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Dharma.




(hek/ara)

Hide Ads