Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri dugaan kongkalikong di balik tingginya harga gula. Seperti diketahui bersama, harga gula saat ini di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kilogram, dan pasokannya seret.
Pertimbangan KPPU mengusut soal harga gula karena pasokan dari impor gula tersedia, namun harga tak juga kembali normal ke HET Rp 12.500/kg.
"Realisasi (impor) itu sudah terjadi. Namun faktanya dari hasil penelitian kami harga gula tetap tinggi, tetap jauh," ungkap Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam forum jurnalis, Rabu (20/5/2020).
Selain itu, KPPU menemukan adanya rentang harga gula yang begitu jauh antara dalam negeri dengan harga internasional. Berdasarkan data yang dilampirkan, harga gula rata-rata internasional stagnan di level Rp 4.000-6.000/kg. Sementara harga gula rata-rata nasional hari ini di tingkat konsumen masih tembus Rp 17.400/kg menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).
Artinya, para produsen besar dalam negeri, importir, dan juga peritel modern sudah meraup untung yang besar jika menjual gulanya sesuai dengan harga acuan tersebut.
"Bahkan penilaian dari KPPU HET itu sudah memberikan ruang yang besar bagi margin, keuntungan pelaku usaha besar dalam negeri dan importir itu sudah besar," jelas Guntur.
Untuk menindaklanjuti penegakan hukum berdasarkan analisis dari sisi ekonomi yang sudah dilakukan, maka KPPU akan memeriksa berbagai pihak.
"Yang pasti yang paling diuntungkan, intermedier terbesar adalah pelaku usaha besar dalam negeri dan importir, termasuk juga tak hanya produsen, kita memasukkan juga retailer. Ini kan dalam rangka untuk pengumpulan alat bukti. Jadi itu segala pihak yang bisa membantu menerangkan kasus ini tentunya akan kita panggil," tuturnya.
"Biasanya kita memang dalam meminta keterangan tidak hanya dari pelaku usaha, dari pemerintah jika memang diperlukan kami lakukan itu. Memang dalam konteks ini kita sering melihat juga dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam beberapa hal soal gula ini kami selalu minta keterangan dari Kemendag," imbuh Guntur.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah mengungkapkan, KPPU juga sudah memintai keterangan untuk menjadi bahan penegakan hukum kasus gula dari beberapa BUMN yang bergerak di sektor tersebut.
"Dalam proses penelitian kami sudah meminta data dari beberapa BUMN gula," ujar Firman.
Berdasarkan catatan KPPU, berikut BUMN yang memproduksi gula:
1. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, VII, IX, X, Kuasa Direksi PTPN X (XIV), dan PTPN XI,
2. PT Rajawali Nusantara Indonesia/RNI (Persero)
(hns/hns)