"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang undang. DPR dalam rapat paripurna DPR ke 15 masa sidang 3 tahun 2019-2020 hari Selasa 12 Mei 2020 DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi UU," kata Sri Mulyani, yang disiarkan melalui YouTube MK RI, Rabu (20/5/2020).
Sri Mulyani menegaskan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
"Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134, tambahan lembaran negara nomor 65 dan selanjutnya disebut UU nomor 2 tahun 2020," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini: Perppu Corona Digugat ke MK, Sri Mulyani: Sudah Menjadi UU!