Kelas Peserta BPJS Bakal Dihapus, PNS & Pegawai BUMN Masuk 22 Mei

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Kelas Peserta BPJS Bakal Dihapus, PNS & Pegawai BUMN Masuk 22 Mei

Danang Sugianto, Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 21:58 WIB
Kelas Peserta BPJS Bakal Dihapus, PNS & Pegawai BUMN Masuk 22 Mei
Foto: Wisma Putra
Jakarta - Berita terpopuler detikFianance, Rabu (20/5/2020) tentang kelas peserta BPJS Kesehatan bakal dihapus. Kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri BPJS Kesehatan akan digabung dengan sebutan kelas standar.

Kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai 2021 nanti. Selain kelas peserta BPJS Kesehatan mau dihapus, berita terpopuler lainnya adalah tentang PNS dan pegawai BUMN tetap masuk pada 22 Mei nanti.

Sebelumnya pemerintah menetapkan 22 Mei sebegai cuti bersama. Nah, pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membeberkan rencana penghapusan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN Muttaqien kepada detikcom, Rabu (20/5/2020).

Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).

"DJSN dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah UU tersebut yang menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Sehingga tidak ada kelas di rawat inap RS. Hal ini untuk memastikan adanya prinsip ekuitas untuk memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial maupun ekonomi masyarakat," katanya.

Baca selengkapnya di sini: Bye-bye! Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

Pemerintah menetapkan pada 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Itu artinya Jum'at besok ASN dan pegawai BUMN tidak libur.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal siang tadi, Rabu (20/5/2020).

"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN, itu saja," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini: Maaf, PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk 22 Mei

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, telah menolak keberangkatan lebih dari 100 calon penumpang pesawat perjalanan khusus. Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat di dalam SE Gugus Tugas COVID-19 No. 04 tahun 2020.

"Sudah lebih dari 100 calon penumpang yang keberangkatannya ditolak. Sejak di Checkpoint I dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf dalam rilis resmi PT Angkasa Pura II, Rabu (20/5/2020).

Anas menyatakan sejauh ini masih sangat banyak calon penumpang yang enggan membawa dokumen perjalanan lengkap. Beberapa surat keterangan yang harus dilengkapi pun dinilai banyak yang tidak valid.

Baca selengkapnya di sini: Tak Penuhi Syarat, Ratusan Penumpang Ditolak Terbang di Bandara Soetta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri sidang gugatan Perppu nomor 1 tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sri Mulyani mengatakan Perppu yang intinya mengatur tentang percepatan proses mengatasi dampak Corona (COVID-19) ini sudah menjadi undang-undang (UU).

"Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR dari Perppu nomor 1 tahun 2020 menjadi undang undang. DPR dalam rapat paripurna DPR ke 15 masa sidang 3 tahun 2019-2020 hari Selasa 12 Mei 2020 DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi UU," kata Sri Mulyani, yang disiarkan melalui YouTube MK RI, Rabu (20/5/2020).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 atau COVID-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

"Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134, tambahan lembaran negara nomor 65 dan selanjutnya disebut UU nomor 2 tahun 2020," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini: Perppu Corona Digugat ke MK, Sri Mulyani: Sudah Menjadi UU!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari ini menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai. Dia geram penyalurannya berbelit-belit dan begitu lambat untuk sampai ke penerima.

Jokowi pun kembali membahasnya dalam rapat terbatas dengan para menteri kemarin. Dia mengungkapkan prosedur penyaluran bansos tunai terlalu rumit.

"Kecepatan yang kita inginkan agar (penyaluran) bansos itu segera sampai di masyarakat, ternyata memang di lapangan banyak kendala dan problemnya, problemnya adalah masalah prosedur yang berbelit-belit," tegasnya saat membuka rapat terbatas virtual, Selasa (19/5/2020).

Jokowi menekankan saat ini adalah situasi yang luar biasa dan tidak normal. Oleh karena itu bansos baik dalam bentuk tunai maupun sembako dibutuh percepatan dalam penyalurannya.

Baca selengkapnya di sini: Jokowi Kesal Prosedur Penyaluran Bansos Tunai Berbelit-belit

Hide Ads