Sebelumnya pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 baik untuk PNS, pegawai BUMN dan swasta ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Sedangkan untuk 22 Mei 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Namun pada Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama Tahun 2020 kemarin yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputuskan untuk membatalkan cuti bersama di 22 Mei 2020. Keputusan itu pun tertuang dalam SKB yang baru.
Tak hanya itu, sikap plin-plan pemerintah juga terlihat dari adanya rencana untuk kembali menggeser tanggal cuti bersama yang sudah ditetapkan di akhir Desember 2020.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang untuk menetapkan cuti bersama Lebaran 2020 pada akhir Juni mendatang.
"Bapak Presiden beri catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang kalau memang COVID-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/5/2020).
Pemerintah akan mempertimbangkan hal itu jika kondisi wabah COVID-19 sudah berangsur membaik. Jika itu benar terjadi kemungkinan hari cuti bersama Lebaran akan dipindahkan ke Juli yang berdekatan dengan Idul Adha.
(das/ang)