95 Jasa 'Travel Gelap' Keciduk Bawa 700 Penumpang Buat Mudik

95 Jasa 'Travel Gelap' Keciduk Bawa 700 Penumpang Buat Mudik

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 22 Mei 2020 12:12 WIB
Petugas kepolisian memerintahkan mobil  travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Bisnis 'angkutan gelap' bermunculan di saat pemerintah melarang masyarakat mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 95 angkutan travel berhasil diciduk. Mereka mengangkut 719 yang hendak mudik colongan.

Kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap tersebut membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada Kamis (21/5), polisi mengamankan 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.

"Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara total, berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi tersebut dijalankan pada 24 April lalu, telah berhasil disita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik.

Dia melanjutkan bahwa dalam operasi ini pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran COVID-19," jelasnya.

Budi menjelaskan modus operandi travel gelap ini dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp 500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, sedangkan harga normal hanya Rp 150.000.

Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

"Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang," tambahnya.


Hide Ads