Ini Jadwal Operasi KRL dan TransJakarta Selama Lebaran

Ini Jadwal Operasi KRL dan TransJakarta Selama Lebaran

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 23 Mei 2020 13:45 WIB
PT KCI mendata adanya penurunan jumlah penumpang KRL. Hal itu terjadi setelah adanya imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan serta kerja dari rumah.
KRL/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang transportasi tetap berjalan dengan pembatasan. Sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transportasi dengan pembatasan ditujukan untuk memfasilitasi kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB.

"Oleh karena itu masyarakat di Jabodetabek diminta untuk berlebaran di rumah dan tidak melakukan kegiatan silaturahmi fisik/anjangsana ke manapun di wilayah Jabodetabek (mudik lokal)," ungkap Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam siaran persnya, Sabtu (23/5/2020).

Budi mengatakan kegiatan silaturahmi pada masa Lebaran tidak masuk dalam kegiatan yang dikecualikan PSBB. Bahkan apabila merujuk Permenkes No 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kegiatan tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan yang seharusnya dihindari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Hari Raya Idul Fitri 1441H pengoperasian angkutan umum di wilayah Jabodetabek akan mengalami pembatasan, di antaranya untuk angkutan umum misalnya PT KCI akan melayani perjalanan KRL dengan jam operasional mulai pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan.

Pada waktu-waktu di luar jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup. Untuk jam operasional TransJakarta, pada hari Minggu, 24 Mei 2020, akan berlangsung mulai pukul 10.00-18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sementara pada hari Senin, 25 Mei 2020, TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00- 18.00 WIB. Sedangkan waktu operasional angkutan umum regular di Bodetabek (di luar DKI Jakarta) tetap sama seperti di awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 05.00-19.00 WIB.

"Setiap orang atau pelaku usaha yang memiliki kegiatan dalam kriteria pengecualian yang hendak memanfaatkan layanan angkutan umum massal pada waktu-waktu tersebut diharapkan untuk dapat menyesuaikan jadwal serta senantiasa mengakses informasi melalui akun-akun resmi media sosial masing-masing operator angkutan umum massal," jelasnya.

Perlu diketahui, penerapan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing berupa pengaturan tempat duduk tetap berlaku. Jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50 % dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35%.




(fdl/ara)

Hide Ads