Sri Mulyani Naikkan BLT Desa Jadi Rp 2,7 Juta/Keluarga

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani Naikkan BLT Desa Jadi Rp 2,7 Juta/Keluarga

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 23 Mei 2020 15:00 WIB
pembagian blt surabaya
Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menaikkan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang akan diterima masyarakat. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam PMK tersebut disebutkan secara jelas bahwa pemerintah akan menaikkan besaran BLT Desa dari Rp 1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

"Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per KPM menjadi Rp 2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (23/5/2020).

Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, penyalurannya akan dilakukan per bulan.

"3 bulan pertama sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, lalu 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan," terangnya.

Sri Mulyani juga memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa tersebut.



Simak Video "BLT Jadi Kompensasi Jokowi Naikkan Harga BBM, Warga Senang?"
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT