Pemerintah Indonesia telah menyiapkan era normal yang baru atau new normal menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Beragam panduan pun sudah diterbitkan pemerintah terkait hal tersebut. Salah satunya panduan untuk para pelaku usaha yang hendak mempekerjakan kembali karyawannya dalam situasi new normal nanti.
Panduan New Normal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Lalu, seberapa jauh kesiapan para pelaku usaha untuk menerapkan panduan-panduan tersebut?
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengaku pihaknya tentu menyambut baik panduan new normal tersebut. Sebab dianggap sebagai bentuk dukungan untuk menggerakkan kembali perekonomian dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadin menyambut baik protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes tersebut untuk mendukung dimulainya kegiatan ekonomi," ujar Herman kepada detikcom, Selasa (26/5/2020).
Meski begitu, ia sadar bahwa panduan yang dikeluarkan bukanlah mudah untuk dijalankan sepenuhnya. Namun, pihaknya masih bisa menerima hal tersebut dan bakal berupaya menerapkan panduan yang diberikan seoptimal mungkin.
"Tentunya tidak dirasakan enteng atau mudah karena itu kan protokol kesehatan, namun baik pengusaha, pekerja, maupun masyarakat dapat mengerti, itu intinya," tambahnya.
Simak Video "Video Menteri UMKM Berharap Pengusaha F&B Berpartisipasi di Makan Gratis"
[Gambas:Video 20detik]