Sementara itu Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam mengatakan skema new normal pada sektor transportasi sudah diatur dalam Permenhub Nomor 18 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Edi menekankan sudah diatur mengenai pembatasan kapasitas penumpang hingga kewajiban penggunaan masker. Poin-poin lainnya dalam beleid tersebut pun dinilai Edi sudah tepat menggambarkan skema new normal transportasi di tengah pandemi Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan yang sudah ada lewat Permenhub 18 sebenarnya cukup, sudah ada diatur kondisi new normal di sana. Di sana diatur mengenai kondisi umum transportasi saat pandemi, penggunaan masker, jarak, kapasitas, dan lainnya," kata Edi.
Sementara itu, dari catatan detikcom, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan panduan menjalani new normal khusus bagi pekerja. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Terawan mengimbau saat perjalanan ke kantor, pekerja wajib dalam kondisi sehat dan selalu menggunakan masker. Selain itu pekerja juga diimbau untuk tak memakai alat transportasi umum dalam perjalanan ke tempat kerja.
Namun jika pekerja terpaksa memakai alat transportasi umum, Terawan mengeluarkan panduan seperti berikut:
- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer.
- Gunakan helm sendiri jika menggunakan ojek online.
- Upayakan membayar secara nontunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya.
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan.
- Gunakan tisu bersih jika terpaksa.
Simak Video "Video: Ragam Pendapat ASN soal Kebijakan Naik Transum Tiap Rabu"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)