Imbauan untuk pakai masker di Kereta Rel Listrik (KRL) telah dilakukan sejak ada virus Corona di Indonesia. Aturan itu semakin digalakkan dengan adanya sanksi yang diberikan.
Berdasarkan pantauan detikcom di Stasiun Tanah Abang, Kamis (28/5/2020) pagi, keramaian tidak terhindarkan dan menjaga jarak dilupakan saat kereta baru tiba dan orang berlalu-lalang untuk berpindah peron berganti rangkaian kereta atau keluar stasiun.
Di saat yang bersamaan petugas memberikan pengumuman menggunakan pengeras suara yang berisi bahwa calon penumpang wajib menggunakan masker. Jika tidak, maka akan dikeluarkan dari area stasiun.
"Ayo jangan lupa maskernya dipakai kalo enggak (pakai masker) bakal dikeluarkan dari area stasiun," kata petugas yang diketahui bernama Endin.
Endin mengatakan, sanksi itu diberlakukan sejak 12 April 2020 lalu dan berlaku di seluruh stasiun. Dengan adanya sanksi ini, tampak calon penumpang sudah mengikuti imbauan tersebut.
"Iya kalau nggak pakai masker dikeluarin aturan dari atasan. Berlaku semua stasiun," ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh petugas di gerbong kereta bernama Azhar. Jika penumpang ketahuan tidak menggunakan masker maka akan diturunkan dari gerbong kereta di stasiun terdekat.
"Kalau masker memang wajib. Kalau enggak (pakai masker) bakal diturunin di stasiun terdekat," imbuhnya saat ditemui di KRL jurusan Angke-Bogor.
(dna/dna)