Masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga medis banyak yang gajinya dipotong hingga tidak dapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran, belum lagi insentif yang dijanjikan pemerintah tidak kunjung datang. Padahal mereka tengah berjuang di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengungkap penyebab nasib para tenaga medis itu. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin mengatakan keterlambatan proses pencairan insentif karena persoalan verifikasi data.
Pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun disalurkan melalui BNPB. Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena COVID-19, bantuan iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak Rp 1,9 triliun untuk nakes dan Rp 60 miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan pemerintah daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," ungkap Masyita dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Masyita menyebut, dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan pemerintah daerah" ujarnya.
Sementara untuk insentif nakes daerah, kata Masyita dialokasikan sebesar Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan.
Demi menjaga tata kelola yang baik, Masyita menjelaskan proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan COVID sebagian besar berpusat di Kementerian Kesehatan. Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu untuk penanganan pasien COVID-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan untuk pencairan dananya. Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung.
"Saat ini ada sejumlah Rp 30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp 28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian COVID, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," ungkapnya.
Menurut Masyita, dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan pemerintah ini dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi COVID-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Perawat Gajinya Tersendat Bisa Lapor ke Sini |
(hek/eds)