MA Menangkan Enerjos, Extra Joss Akan Ngadu ke KY

MA Menangkan Enerjos, Extra Joss Akan Ngadu ke KY

- detikFinance
Rabu, 21 Des 2005 13:37 WIB
Jakarta - Perseteruan antara dua produsen minuman energi, yakni Enerjos dan Extra Joss, tampaknya bakal panjang. Meski sempat memenangkan kasusnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN), namun PT Bintang Toedjoe selaku produsen Extra Joss ternyata kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA).MA melalui surat nomor 028 K/N/HaKI tertanggal 12 September 2005 yang diterima 17 November 2005 oleh Bintang Toedjoe akhirnya memenangkan PT Sayap Mas Utama selaku produsen Enerjos.Keputusan MA itu berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat nomor 05/Merek/2005/PN Niaga JKTPST tanggal 19 Mei 2005 yang memenangkan gugatan Extra Joss.Pengacara Extra Joss, Justitiari Perdanakusumah menilai keputusan MA tersebut sangat mengecewakan. Bukti-bukti pembatalan keputusan PN tersebut sangat tidak beralasan.Untuk itu, Bintang Toedjoe akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) ke MA secepatnya."Telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan PK sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Justitia dalam konferensi pers di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (21/12/2005).Justitia juga mengaku pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti baru atau novum yang akan dijadikan bahan untuk PK, seperti bukti promosi merek Extra Joss sejak tahun 1992-2000.Untuk memperkenalkan Extra Joss sudah sejak lama dan menghabiskan biaya yang besar. "Kita sedang dalam proses pengumpulan novum, seperti contoh-contoh iklan tahun 1992-1997 dan sampai 2000," katanya.PR Konsultan PT Bintang Toedjoe, Aslina Tri Hastuti menilai alasan MA yang mengalahkan Extra Joss dengan alasan merek tidak terkenal sebagai alasan yang dibuat-buat dan menunjukkan bahwa majelis hakim tidak pernah nonton TV karena iklan Extra joss sudah tersebar di mana-mana."Kalau hakim bilang (Extra Joss) tak terkenal, itu menunjukkan tidak pernah nonton TV. Hakimnya baca undang-undang melulu, tapi salah dalam menerapkannya," cetusnya.Ditambahkan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang sudah terdaftar.Karenanya, Aslina menilai sudah selayaknya PT Bintang Toedjoe menikmati hak eksklusif tersebut serta memperoleh perlindungan karena tidak seorang pun di Indonesia yang tidak mengenal Extra Joss.Rencananya, Bintang Toedjoe akan segera mengadukan ke Komisi Yudisial terkait keputusan MA yang dinilainya janggal tersebut. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads