Mulai New Normal 5 Juni, PNS Bisa WFH atau WFO

Mulai New Normal 5 Juni, PNS Bisa WFH atau WFO

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2020 10:51 WIB
Pegawai negeri sipil (PNS) Kemenko Perekonomian akan memulai kembali bekerja di kantor hari ini, Rabu (27/5). Aktivitas akan berjalan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ilustrasi new normal buat PNS/Foto: 20detik
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mulai memberlakukan tatanan normal baru atau new normal mulai 5 Juni 2020. Aturan baru ini mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Bagaimana sistem kerja PNS selama new normal?

Berdasarkan SE yang dikutip detikcom, Sabtu (30/5/2020), Sistem kerja PNS selama masa pandemi COVID-19 diatur fleksibel berdasarkan lokasi kerja yaitu kerja di kantor (work from office/WFO) dan sebagian kerja dari rumah (work from home/WFH).

Pelaksanaannya nanti akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah. Khusus yang WFO, para abdi negara wajib menjalankan protokol kesehatan.


Sementara yang WFH, PPK menentukannya dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan PSBB.

Selanjutnya, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir, dan terakhir efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Bagi PPK yang berlokasi di wilayah dengan penetapan PSBB akan menugaskan ASN WFH secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja baik pejabat maupun pegawai yang bersangkutan. Sedangkan bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan. PPK juga harus memastikan pelaksanaan new normal tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.




(hek/hns)

Hide Ads