DJP Sosialisasi Pajak Layanan Digital 1 Juli ke Perwakilan AS-China

DJP Sosialisasi Pajak Layanan Digital 1 Juli ke Perwakilan AS-China

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2020 13:30 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menarik pajak pertambahan nilai (PPN) produk dan jasa digital dari pedagang atau perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) mulai 1 Juli 2020. Sebelum melaksanakan itu, DJP melaporkan serta mensosialisasikan kebijakan tersebut secara virtual.

Acara tersebut diikuti oleh 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak dari Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan acara sosialisasi ini dalam rangka implementasi PPN bagi barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha PSME melalui sistem elektronik atau e-commerce luar negeri.

"DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka. Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia dan European Business Chamber of Commerce in Indonesia," kata Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, otoritas pajak nasional akan mengumumkan kriteria usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.

Dengan demikian, maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut




(hek/hns)

Hide Ads