Ojol & Opang Tak Boleh Angkut Penumpang Saat New Normal

Ojol & Opang Tak Boleh Angkut Penumpang Saat New Normal

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2020 14:25 WIB
Kolong rel kereta Juanda kini menjadi lokasi shelter ojek online. Keberadaan shelter itu guna mencegah terjadinya penumpukan ojek online di pinggir jalan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah tetap melarang ojek online (ojol) maupun konvensional (ojek pangkalan/opang) mengangkut penumpang saat diterapkannya tatanan normal baru atau new normal. Sebab, pelaksanaan new normal tetap menjalankan jarak aman atau physical distancing.

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Beleid ini mengatur mengenai tata cara new normal di banyak sektor, salah satunya transportasi publik termasuk ojol. Di mana pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau serta mengelola jalur antrian ticketing angkutan umum, area kantor, lalu kebersihan kendaraan dan isinya, yaitu penumpang, pengemudi, maupun kondekturnya,

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," bunyi Kepmendagri Nomor 440-830 yang dikutip detikcom, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).


Dari sisi penumpang, dalam tatanan new normal ini diwajibkan mencuci tangan atau membersihkan diri sebelum naik kendaraan umum. Selanjutnya harus menggunakan masker di dalam maupun luar moda transportasi.

"Pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran 'tanpa uang tunai' yang diharapkan akan meminimalkan risiko penularan," bunyi keputusan yang ditandatangani Mendagri.

Pengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyusun protokol kesehatan, wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh semua penumpang yang datang dan berangkat.

Pengelola pusat transportasi juga wajib menyiapkan fasilitas sanitasi menyeluruh dan desinfektan semua moda transportasi yang datang dan pergi. Pengujian rutin terhadap semua karyawan, personel, staf, dan kru yang terkait dengan moda atau telah membantu penumpang.




(hek/hns)

Hide Ads