Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang, Driver Ancam Geruduk Istana

Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang, Driver Ancam Geruduk Istana

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 31 Mei 2020 08:00 WIB
driver ojol
Ilustrasi/Foto: istimewa
Jakarta -

Pemerintah tetap melarang ojek online (ojol) maupun konvensional (ojek pangkalan/opang) mengangkut penumpang saat diterapkannya tatanan normal baru atau new normal. Sebab, pelaksanaan new normal tetap menjalankan jarak aman atau physical distancing.

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Beleid ini mengatur mengenai tata cara new normal di banyak sektor, salah satunya transportasi publik termasuk ojol. Di mana pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau serta mengelola jalur antrian ticketing angkutan umum, area kantor, lalu kebersihan kendaraan dan isinya, yaitu penumpang, pengemudi, maupun kondekturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," bunyi Kepmendagri Nomor 440-830 yang dikutip detikcom, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Dari sisi penumpang, dalam tatanan new normal ini diwajibkan mencuci tangan atau membersihkan diri sebelum naik kendaraan umum. Selanjutnya harus menggunakan masker di dalam maupun luar moda transportasi.

ADVERTISEMENT

"Pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran 'tanpa uang tunai' yang diharapkan akan meminimalkan risiko penularan," bunyi keputusan yang ditandatangani Mendagri.

Pengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyusun protokol kesehatan, wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh semua penumpang yang datang dan berangkat.

Pengelola pusat transportasi juga wajib menyiapkan fasilitas sanitasi menyeluruh dan desinfektan semua moda transportasi yang datang dan pergi. Pengujian rutin terhadap semua karyawan, personel, staf, dan kru yang terkait dengan moda atau telah membantu penumpang.

Pengemudi ojek online (ojol) pun mengaku akan berdemo besar-besaran menyusul adanya larangan angkut penumpang selama new normal sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan aksi demo di depan Istana Presiden bertujuan agar aspirasi seluruh driver didengar langsung oleh orang nomor satu di Indonesia.

"Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika ojol terus dilarang membawa penumpang," kata Igun dalam pernyataan resminya, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Igun, seharusnya pemerintah tidak melarang ojol mengangkut penumpang. Sebab, sudah ada protokol kesehatan yang dijalankan pengemudi. Protokol kesehatan tersebut antara lain penumpang membawa helm sendiri hingga penggunaan pembatas atau partisi antara pengendara dan penumpang.

"Dengan berbagai persiapan protokol Garda dan tools kelengkapan berupa partisi dan lain-lain, ya terus kenapa masih dilarang juga, kecuali kami tidak punya standar apapun," jelasnya.

Igun juga meminta Presiden Jokowi menegur setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam menerbitkan aturan, apalagi jika aturan tersebut tidak sinkron satu dengan yang lainnya.

Lebih lanjut Igun mengungkapkan, Garda sudah berkomunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengenai keputusan tersebut. Pihak Kementerian Perhubungan akan menindaklanjutinya dengan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan angkut penumpang ini.

"Garda akan buka komunikasi intensif dengan Kemenhub agar menjembatani dengan Kemendagri untuk meninjau ulang dan batalkan pelarangan ojol membawa penumpang pada fase new normal nanti. Apabila tidak bisa juga 'deadlock' ya setelah PSBB teman-teman siap turun pergerakan ke jalan kembali," ungkapnya.



Simak Video "Video: Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Regulasi Tak Berubah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads